Perppu 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) dinilai banyak menimbulkan permasalahan dan tidak bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Bahkan Perppu tersebut juga mengancam demokrasi di Indonesia.
Begitu kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat berorasi ditengah massa aksi 299 di depan gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Menurut Fadli, keberadaan Perppu tersebut akan membungkam suara kritis kelompok masyarakat yang dijamin dalam konstitusi. Dalam UU 1945 Pasal 28, sambung Fadli disebutkan masyarakat diperbolehkan untuk berserikat dan berkumpul dan menyampaikan pendapat.
"Jadi Perppu (ormas) ini adalah Perppu yang bermasalah yang berpotensi mereduksi demokrasi," Ujarnya.
Lebih lanjut, Fadli menilai Perppu tersebut akan sangat berbahaya bagi ormas yang tidak sejalan dengan pemerintah. Fadli mencontohkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dilakukan pemerintah merupakan wujud dari bahaya besar Perppu tersebut.
"Akan banyak subjektifitas termasuk pada ormas Islam, ormas kritis apalagi yang tidak sejalan dengan pemerintah" tandas Wakil Ketua Umum Gerindra itu. [jar/rmol.co]
Sumber : Rmol
0 Response to "Fadli Zon: Pembubaran HTI Wujud Nyata Bahaya Perppu Ormas"
Post a Comment