Hakim tunggal Cepi Iskandar SH memutuskan menerima sebagian gugatan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto. Hakim pun menyatakan penetapan tersangka untuk Setya Novanto oleh KPK tidak sah.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) sore.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi.
Cepi Iskandar saat ini berstatus sebagai Hakim Madya Utama. Sejak Agustus 2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat. Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, ia pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Cepi bukan kali ini saja menangani kasus yang berkaitan dengan KPK. Dia pernah memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono.
Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat "Customer Information System" (CIS) itu divonis empat tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 36 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp137,38 juta subsider 2 tahun kurungan.
Meski demikian, vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Cepi juga sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri. Hakim Cepi pada saat itu menolak praperadilan Hary Tanoe.
Dalam pertimbangannya, Cepi menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.
Menurut Cepi, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri
Sumber : TribunJabar
Putusan yg diucapkan kelak dipertanggung jawabkan, dimata rakyat memang setnov ini orsng yg tidak amanah, dsn perlu di pensiunkan
ReplyDelete