Tanggapi Aksi 299, Wiranto: Yang Didemo Apa Lagi?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, di Indonesia ajaran komunisme masih terlarang.

Partai Komunis Indonesia (PKI) juga sudah dibubarkan dan menjadi partai terlarang. Oleh karena itu, Wiranto mempertanyakan maksud para peserta aksi 299.

"Artinya ekstrem kanan kiri yang ganggu Pancasila sudah kita larang. Pemerintah sudah larang, yang didemo apa lagi? Saya tanya pada tokoh yang di (lokasi) demo, apa lagi?" ujarnya kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).

Aksi yang digelar di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, selain menolak kebangkitan PKI, juga menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang kerap disebut Perppu Ormas.

Perppu tersebut berisi tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu antara lain berisi pemangkasan mekanisme pembubaran ormas. Aturan tersebut sudah diterapkan kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Terkait Perppu yang saat dikeluarkan diumumkan langsung oleh Wiranto itu, Menkopolhukam mengingatkan bahwa ada cara untuk menolak perppu melalui jalur konstitusional, yakni mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau tidak setuju sudah ada (yang mengajukan) judicial review lewat MK, kita tinggu saja," katanya.

Di Indonesia, pemerintah membolehkan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demo. Namun, aksi tersebut harus sesuai aturan, dan tidak merugikan masyarakat.

"Tapi kalau demo sudah berubah menjadi pengerahan massa untuk menimbulkan suatu perasaan khawatir di masyarakat, dan berorientasi kerusuhan, itu demo yang tidak betul," ucapnya. (*)

Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo

Sumber : Wartakota

0 Response to "Tanggapi Aksi 299, Wiranto: Yang Didemo Apa Lagi?"

Post a Comment