Ulama terkenal asal India, Zakir Naik, mulai diproses dakwaannya oleh Badan Investigasi Nasional India (NIA) terkait dugaan mengajak generasi muda melakukan aksi terorisme.
Dalam dakwaan setebal 58 halaman tersebut, ulama kontroversial ini dituduh melakukan berbagai kegiatan yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat di India dengan mendistribusikan dana bagi kegiatan anti-India, hingga menyampaikan ceramah dengan kata-kata kebencian terhadap agama lain.
“Zakir Naik dengan sengaja menghina keyakinan agama umat Hindu, Kristen dan Islam seperti Syiah, Sufi dan Barelvi,” demikian pernyataan Badan Investigasi Nasional, seperti yang dilansir The Star Jumat (27/10/2017).
Pada Juli tahun lalu, NIA mulai membekukan aset milik Zakir Naik sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada November 2016, NIA menjerat Zakir Naik dengan tindak pidana di Mumbai sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Aktivitas yang Menyalahi Hukum.
NIA juga menggerebek rumah, kantor yayasan Islamic Research Foundation (IRF) yang didirikan Zakir, sekolah, dan saluran televisi swasta yang terkait Zakir Naik, sebelum akhirnya ditutup semuanya.
Zakir Naik sendiri kini kabarnya telah mendapatkan kewarganegaraan dari Arab Saudi. Namun pihak keamanan India telah mengajukan Red Notice ke Interpol agar Zakir Naik tidak mudah melakukan perjalanan ke luar negeri.
(samsul arifin – harianindo.com)
Sumber : Harianindo
0 Response to "Badan Investigasi India Mulai Memproses Kasus Ulama Zakir Naik"
Post a Comment