Pengacara: Wajar jika Jonru Serang Jokowi



Aktivis media sosial Facebook, Jonru Ginting dikenal kerap menyerang Presiden Joko Widodo melalui tulisan-tulisannya. Jonru bahkan sempat menyerang Jokowi dengan menyebut tidak jelas asal-usulnya.

Atas dasar itu, Muannas melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 dengan barang bukti berupa screenshot postingan Jonru.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro mengaku tak sependapat dengan Muannas. Menurutnya, Jonru tidak menghina presiden mengingat saat postingan tersebut dibuat, Jokowi belum menjadi presiden.

"Itu kan sebetulnya saat pencalonan Jokowi, posisi dia juga saat itu masih Gubernur Jakarta. Kalau dikait-kaitkan sebagai presiden ya enggak kena," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2017).

Menurut Djudju, postingan Jonru yang disebut menyerang Jokowi bukan sebuah masalah. Tulisan-tulisan di akun Facebook milik Jonru dinilai hanya curahan hati seorang masyarakat.

"Ya wajar-wajar saja saya kira, itu kan bentuk penilaian masyarakat kepada calon pemimpinnya. Kan baru pencalonan waktu itu. Jokowi belum jadi presiden," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya bakal segera mempelajari putusan yang akan diterima kliennya. Bahkan, ia siap mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan.

"Kami masih menunggu sejauh mana keterangan yang diambil dari hasil pemeriksaan. Kami bakal pelajari dulu," tutupnya.

Jonru dipolisikan oleh seorang advokat bernama Muannas Al Aidid dengan tuduhan ujaran kebencian. Atas laporannya tersebut, Jonru saat ini resmi ditahan Polda Metro Jaya.

Bahkan, polisi hari ini akan kembali mengagendakan pemeriksaan lanjutan kepada Jonru. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barng tersangka berupa laptop, flash disk, dan beberapa print out yang berkaitan dengan kasus tersebut.

sumber : Kricom

0 Response to "Pengacara: Wajar jika Jonru Serang Jokowi"

Post a Comment