Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan keberatan dengan pihak-pihak yang memodifikasi foto kliennya saat dirawat di rumah sakit dengan ditambahi gambar tengkorak. Dia pun sangat menyayangkan mereka yang telah menyebarkan konten itu di media sosial.
Fredrich mengatakan hal yang telah terjadi dan menyebar lewat meme-meme itu tak etis, karena olok-olok itu dilayangkan kepada sosok yang tengah sakit. Atas dasar itu, Fredrich melaporkan 32 akun Twitter, Facebook, dan Instagram yang diduga memodifikasi serta menyebarkan foto serta meme tersebut.
"Beliau itu kan sedang sakit. Lagi diinfus. Kemudian dibikin tampangnya tengkorak," kata Fredrich di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (1/11).
Fredrich lalu menegaskan kliennya adalah ketua lembaga tinggi negara (DPR) yang seharusnya dihormati segenap anak bangsa. Posisi tersebut, kata Fredrich, menjadikan kliennya berada pada posisi yang sama dengan Presiden Joko Widodo. Atas dasar itu, Fredrich menganggap sudah sepantasnya masyarakat menghormati Setya Novanto seperti masyarakat menghormati Jokowi.
Fredrich pun meminta masyarakat agar tidak menghakimi kliennya di media sosial dengan konten yang bersifat menyudutkan.
"Meskipun kena masalah hukum, kan tidak berarti dia salah," kata Fredrich.
Fredrich merupakan salah satu sosok yang telah diberikan kuasa khusus oleh Setya Novanto untuk bisa melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan konten meme di media sosial. Setya Novanto memberikan kuasa khusus kepada Fredrich dan 13 pengacara lainnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap Dyann Kemala Arrizqi yang diduga menyebarkan konten meme berisi sindiran terhadap Setya Novanto. Dia ditangkap pada Selasa malam di rumah kontrakannya Selasa malam (31/10).
Dyan lalu dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP. Namun, kepolisian tidak menahan Dyan karena ancaman hukuman pasal-pasal tersebut di bawah lima tahun.
Sumber : CNN
0 Response to "Kuasa Hukum Keberatan Setnov Dibuat Meme Tengkorak"
Post a Comment